Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Teken MoU Pengembangan Pembangkit Listrik Energi Laut

Kompas.com - 19/08/2015, 20:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN (Persero) meneken nota kesepahaman (MoU) pengembangan pembangkit listrik energi laut dengan pengembang independen asal Inggris, SBS International Limited. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut kapasitas 12 megawatt (MW) di Selat Alas dan Selat Lombok, NTB dan di Selat Badung, Bali tersebut merupakan pengembangan pembangkit listrik energi laut skala komersial pertama di Indonesia.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Board of Directors SBS perwakilan Indonesia Michael J. Spencer, di ajang Energi Baru dan Terbarukan Conference Expo (EBT Conex), pada Rabu (19/8/2015). “Pembangkit dari arus laut tersebut rencananya akan dikembangkan dan dimulai dengan total kapasitas 12 MW,” tulis Sekretaris Perusahaan PLN Adi Supriono dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut dia bilang, inisiatif tersebut akan dikembangkan hingga 140 MW berdasarkan potensi yang ada dengan biaya 350 juta dollar AS, atau setara Rp 4,83 triliun (kurs Rp 13.800). PLN yakin, teknologi pembangkit listrik tenaga arus laut ini tidak hanya membantu mengurangi biaya bahan bakar fosil, namun juga akan meningkatkan keamanan energi Indonesia. “Kolaborasi antara PLN dan SBS akan mengakselerasi Indonesia ke masa depan dan akan menghemat waktu dan biaya untuk riset dan pengembangan pembangkit listrik arus laut secara komersial,” tulis PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com