Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Tepis Dominasi Swasta dalam Pembangunan Listrik 35.000 Megawatt

Kompas.com - 20/08/2015, 21:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menepis dominasi swasta dalam menggarap proyek listrik 35.000 megawatt. Menurut dia, pelibatan swasta dalam proyek unggulan pemerintah ini sudah sesuai dengan undang-undang.

"Undang-undang membolehkan itu, swasta membangun kemudian listriknya dijual ke PLN, kemudian PLN mendistribusikannya ke customer," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Meski pun listrik yang dihasilkan berasal dari produsen listrik swasta (independent power producer/IPP), hak jual listrik tetap berada di tangan PLN. Nantinya, PT PLN lah yang akan mendistribusikan listrik kepada konsumen melalui transmisi yang dibangun.

"Jadi IPP itu hanya memproduksi listrik dan menjual ke PLN. Itu dengan undang-undang begitu prosesnya?, itu sah, dan di semua negara juga begitu," ujar dia.

Mengenai teknologi yang digunakan dalam membangun pembangkit listrik, pemerintah menyerahkannya kepada swasta. Hanya saja Kalla mengingatkan bahwa sesuai undang-undang, penggunaan energi terbarukan harus mencapai 23 persen pada 10 tahun mendatang. Saat ini, pengelolaan energi terbarukan baru 9 persen.

"Jadi harus mayoritas masuk nanti, masuk geothermal, masuk angin, masuk surya, tenaga angin," tutur Kalla.

Sebelumnya dikhawatirkan bahwa penguasaan listrik yang merupakan sumber energi pokok masyarakat akan jatuh di tangan swasta. Pemerintah telah mengurangi porsi PLN dalam menggarap proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Kini, porsi PLN menjadi 5000 megawatt dari semula 10.000 megawatt. Sementara itu, 30.000 megawatt lebih proyek listrik akan digarap pihak swasta. Proyek yang direncanakan tuntas dalam lima tahun itu tersebar di, Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com