Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Periksa Enam Sekuritas Terkait "Short Selling"

Kompas.com - 27/08/2015, 06:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -  Bursa Efek Indonesia sedang memeriksa enam perusahaan sekuritas yang diduga melakukan transaksi short selling di luar ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Short selling adalah transaksi penjualan saham di mana saham dimaksud tidak dimiliki investor, melainkan dipinjam dari orang lain (biasanya perusahaan sekuritas/broker). Biasanya, aksi itu dilakukan dengan mengembuskan sentimen negatif agar harga saham yang menjadi target anjlok. Investor yang bersangkutan lalu membeli kembali saham itu dengan harga lebih murah untuk selanjutnya dikembalikan kepada broker.

"Kalau misalnya terbukti, keras sekali hukuman dari bursa. Kita tidak main-main. Bursa mungkin hanya bisa melakukan suspen (menghentikan aktifitas bisnisnya) atau mencabut izin. Tapi itu belum selesai, sebab tindakan seperti itu adalah pidana," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Ia menilai bahwa transaksi short selling dilakukan karena banyak pelaku pasar yang mencoba memanfaatkan efek psikologis di tengah situasi bursa saham global yang sedang kurang kondusif.

"Kemarin  saat indeks naik, masih ada yang mencoba menurunkan saham melalui mekanisme short selling. Namun transaksi itu ke-reject sistem. Hal itu dikarenakan Bursa telah mengeluarkan kebijakan batasan auto rejection saham sebesar 10 persen. Kalau tidak ada auto rejection, IHSG bisa turun lagi," katanya.

Dalam beberapa hari ke depan, lanjut dia, Bursa akan menuntaskan proses pemeriksaan terhadap enam Perusahaan Sekuritas itu. Meski begitu, Tito Sulistio masih enggan menyebut nama Perusahaan Sekuritas dimaksud.

"Tidak bisa saya sebut karena memang tidak boleh," katanya.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2015 kemarin, BEI telah menyampaikan kepada seluruh Anggota Bursa (AB) agar tidak melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan.

Ketentuan short selling itu diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Lalu, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling. Dan, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com