Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Penyaluran Dana Desa, Kemendesa Kumpulkan Kepala Daerah

Kompas.com - 10/09/2015, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) bergerak cepat mengumpulkan para kepala daerah agar segera mempercepat penyaluran dana desa. Menteri Desa Marwan Jafar berharap dengan adanya rakornas percepatan penyaluran dan penyerapan dana desa, sudah tidak ada lagi halangan untuk mencairkan dana desa.

"Yang kita lakukan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa. Meskipun sebenarnya kewenangan Kementerian Desa adalah menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Selebihnya itu adalah tugas Kementerian dalam negeri dan Kementerian Keuangan," ujar Menteri Marwan di sela-sela acara Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, di Hotel Dharmawangsa, Kamis (10/9/2015).

Rakornas yang menyertakan seluruh kepala daerah tersebut, menurut Menteri Marwan dipersiapkan dalam waktu singkat agar sesegera mungkin para kepala daerah bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (9/9/2015). "Yang kita upayakan hari ini semua sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, kita pantau sampai ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan tentang paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi adalah masyarakat kita yang paling bawah adalah masyarakat pedesaan," tandasnya.

Salah satu implementasi dalam melaksanakan paket kebijakan ekonomi, menurut Menteri Marwan adalah melakukan pencairan dana desa. "Salah satunya adalah dengan melakukan pencairan dana desa agar segera bisa digunakan," tandasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderak Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa. "Misalnya Kabupaten akan menyalurkan jika desa sudah membuat RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Sekarang sudah tidak perlu lagi," ujarnya.

Penyederhanaan regulasi, menurut Erani  tidak mengurangi substansi yang sudah ditetapkan dalam UU. " Kalau dulu harus ada RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang hanya dengan APBDesa bisa dicairkan, tapi desa nanti tetap membuat RPJMDesa dan RKPDesa," tandasnya.

Di sisi lain, melalui permendes yang sudah dikeluarkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga telah membuat prioritas program yang sudah disampaikan. "Jadi selain penyederhanaan, kita juga sudah membuat prioritas program. Jadi bukan berubah-ubah aturan. Tapi kami memiliki komitmen untuk membuat penyederhanaan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com