Dalam distribusi avtur di bandara, kerjasama antara AP II dan PT Pertamina (Persero) telah disepakati adanya throughput fee atau konsesi. Konsesi ini dibayarkan oleh Pertamina karena fasilitas yang diberikan AP II hingga avtur dapat sampai ke pesawat.
Untuk setiap liter avtur yang terdistribusi, Pertamina harus membayar Rp 33 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan Rp 10 di Bandara Internasional Kualanamu.
"Pertamina juga harus bayar konsesi Rp 5 per liter di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta Bandara Halim Perdanakusuma," kata Director of Commercial AP II, Faik Fahmi melalui pernyataan tertulis, Minggu (13/9/2015).
Menurut Faik, nilai konsesi tersebut jelas sangat kecil porsinya apabila dibandingkan dengan total tarif avtur per liter yang dijual ke maskapai. Faik menjelaskan, ketentuan mengenai throughput fee merupakan best practice di bandara internasional lain di seluruh dunia, mengacu pada ICAO 9082 tentang ICAO Policies on Charge for Airports and Air Navigation Services.
"Throughput fee di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lebih rendah dibandingkan bandara-bandara internasional lainnya," kata dia.
Dari 13 bandara yang dikelola AP II, masih terdapat beberapa bandara yang belum dikenai konsesi, di antaranya yakni Husein Sastranegara (Bandung), Supadio (Pontianak), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), dan Sultan Iskandar Muda (Aceh).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.