Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB Dana Desa Rampung, Menteri Desa Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penggunaannya

Kompas.com - 13/09/2015, 21:19 WIB

MAROS, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan bahwa penyaluran dana desa akan dipermudah dan dipercepat melalui penerbitan surat kesepakatan bersama tiga kementerian terkait. Ia berharap, nantinya semua unsur masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana tersebut agar tepat guna dan sasaran.

Dalam keterangan pers, Minggu (13/9/2015), Marwan mengatakan bahwa revisi SKB tiga kementerian itu sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu bisa disahkan dan berlaku mulai Senin (14/9) besok. Tiga kementerian yang akan menandatangani SKB itu adalah Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Penandatanganan SKB itu sedianya dilakukan pada Selasa pekan lalu, tetapi Menkeu Bambang Brodjonegoro menundanya karena ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan, misalnya terkait konsep penyusunan blanko penyusunan APBDes yang menjadi syarat utama pencairan.

"Kemarin (Jumat 11/9), Menteri Keuangan sudah menyerahkan draf penyempurnaan SKB. Besok Senin kita launching dan wartawan diundang," kata Marwan kepada wartawan saat memberi pengarahan kepada aparat balai pelatihan masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu.

Menurut Marwan, kesepakatan itu dibuat untuk memercepat penyaluran dana desa dari APBN ke kas desa melalui kabupaten dan kota. Selama ini penyaluran dana desa tersendat karena prosedur yang terlalu rumit akibat adanya sejumlah syarat, seperti keharusan adanya peraturan kepala daerah terkait petunjuk teknis dana desa. Masing-masing desa juga diwajibkan membuat realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), dan rencana kerja pemerintah desa (RKPD).

Dengan SKB ini, kewajiban kepala daerah untuk membuat peraturan pencairan dana dapat digantikan dengan instruksi dari pemerintah pusat atau daerah. Adapun desa cukup mengajukan APBDes ke kabupaten atau kota untuk mencairkan dana. Penyerahan RPJMDes dan RKPD bisa menyusul kemudian.

"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelut kita sederhanakan. Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaanya jelas," kata Marwan.

Sehari sebelumnya, Marwan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memantau penggunaan dana desa agar tepat guna dan sasaran. Ia juga mengajak para mahasiswa dan sarjana untuk ikut andil dalam pemantauan itu.

"Tokoh-tokoh bangsa hampir semuanya dulunya adalah aktivis pergerakan mahasiswa. Karena itu, peran mahasiswa dalam membangun desa-desa pun sangat penting dilakukan saat ini demi kemajuan bangsa Indonesia di masa depan," ujar Marwan dalam acara kuliah umum di Unibersitas Islam, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/9).

Dihadapan 1.200 mahasiswa UIM, Marwan menekankan agar para mahasiswa harus tahu bahwa membangun Indonesia dari pinggiran, pulau terluar, dan desa-desa masuk dalam agenda kerja pemerintahan Jokowi-JK yang tertuang dalam Nawacita. Kementerian Desa pun dibentuk untuk menjalankan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah memberi pengakuan dan kewenangan luas kepada desa dalam mengelola sumber daya yang dimulikinya. Termasuk memberi dana desa langsung dari APBN menuju Desa melalui Kabupaten dan Kota.

Marwan mengatakan, mahasiswa harus mengetahui bahwa program Nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo meliputi pembangunan Indonesia dari pinggiran, pulau terluar hingga pedesaan. Dana desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur desa, seperti membuat dan membenahi jalan, saluran irigasi, embung desa, dan pembangunan fisik lain. Dana desa juga digunakan membangun ekonomi lokal desa, misalnya dengan membuat badan usaha milik desa, menggerakkan usaha kecil, membangun pasar, dan lainnya.

"Masyarakat desa harus diberdayakan semuanya karena arah kebijakan pembangunan saat ini dimulai dari masyarakat desa. Kalau masyarakat desa sejahtera, desa menjadi mandiri dan bangsa Indonesia akan maju," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa hingga kini proses penyaluran dan penyerapan dana desa terus dilakukan. Di Sulaweai Selatan, misalnya, pencairannya sudah mencapai 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com