Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Sistemik Wajib Tambah Modal

Kompas.com - 15/09/2015, 12:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah situasi yang kurang menggairahkan saat ini, industri perbankan dituntut untuk siap mempertebal modalnya. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan melengkapi aturan Bank Indonesia (BI) No 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Pada awal 2016, BI memang akan menerapkan aturan Basel III secara bertahap. Dalam aturan tersebut, permodalan minimum bank tidak lagi 8 persen. Sebab, modal inti bank naik dari 4,5 persen menjadi 6 persen. Bank juga harus menyiapkan modal penyangga alias conservative buffer, countercyclical buffer dan capital surcharge masing-masing maksimal sebesar 2,5 pesen dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Jika ditotal, mungkin rasio minimum modal bank bisa 13,5 persen. Kewajiban tambahan modal itu akan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) yang direncanakan selesai tahun ini.

Penyusunan RUU tersebut juga membahas kriteria bank-bank yang masuk daftar kelompok bank berdampak sistemik terhadap industri perbankan domestik alias domestic-systematically important bank (D-SIB). Jika masuk kategori D-SIB, bank harus memperkuat modal.

"Bagaimana proses penetapan kriteria ini masih dibahas," terang Irwan, Senin, (14/9/2015).

Lewat penetapan bank yang masuk D-SIB sesuai kriteria UU JPSK, diharapkan pengawasan lebih terarah.

Dalam penentuan bank yang masuk katagori D-SIB, OJK mengharapkan agar RUU JPSK bisa memperhatikan kompleksitas, interkoneksitas beberapa bank tersebut. Irwan menegaskan, jumlah bank yang masuk dalam D-SIB ini bisa berubah sesuai dengan kondisi kompleksitas bank.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan PBI tahun 2013, bank yang masuk kategori sistemik wajib untuk membentuk tambahan modal per 1 Januari 2016. Tambahan modal tersebut sebesar 1 persen hingga 2,5 persen dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Irwan mengatakan, saat ini berdasarkan aturan kecukupan permodalan Basel III, beberapa bank besar tercatat sudah memenuhi ketentuan aturan regulasi ini.

Dasar perhitungannya, kata Irwan, dengan adanya penambahan 2,5 persen concentration buffer, maka rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan minimal adalah sebesar 14 persen. "Bank besar sudah memenuhi," ujar Irwan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, seiring pembahasan UU JPSK, pihaknya menginginkan beberapa ketentuan terkait permodalan korporasi dan aturan konglomerasi juga diikutsertakan. Pada pertengahan Juni 2015 lalu, Nelson mengatakan, skema model untuk penetapan D-SIB sudah selesai, tinggal membahas teknis menjalankan bank berkategori sistemik ini.

OJK bersama Bank Indonesia (BI) akan memutuskan bank berkategori D-SIB pada akhir tahun ini. Hanya saja, OJK menyebutkan, umumnya bank-bank yang masuk D-SIB sudah memiliki modal kuat. (Galvan Yudistira)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com