Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Tarif 18 Ruas Tol Naik Oktober Ini

Kompas.com - 16/09/2015, 11:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), masih melakukan evaluasi terkait rencana penyesuaian tarif sejumlah ruas tol, terutama terkait dengan pengaruh besaran inflasi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, di Serang, Selasa (15/9/2015), mengatakan, pemerintah saat ini masih menghitung besaran penyesuaian tarif tol dengan mengacu pada angka inflasi.

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mengacu pada besaran angka inflasi," katanya.

Namun yang jelas, dia menyebutkan, rencana penyesuaian itu masih sesuai jadwal, yakni pada bulan Oktober 2015, terdapat 18 ruas jalan tol yang seharusnya mengalami penyesuaian apabila mengacu pada peraturan dan perundangan.

Herry menjelaskan, salah satu yang menjadi bahan evaluasi adalah pelaksanaan standar pelayanan minimal pada tiap-tiap jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif tol.

Menurut Herry, BPJT harus memastikan bahwa semua standar itu sudah dilaksanakan. Apabila terdapat temuan jalan tol yang belum memenuhi standar, maka bisa saja penyesuaian tarif ditunda sampai semua syarat dipenuhi.

Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia Fatchur Rochman mengatakan, kebijakan menetapkan tarif secara berkala untuk jalan tol merupakan hal yang wajar karena pembangunan jalan tol membutuhkan investasi yang besar.

Tarif tol tersebut dipergunakan badan usaha jalan tol (pengelola) untuk membayar kewajiban kepada bank, untuk pemeliharaan dan pengoperasian, serta untuk mengembalikan investasi yang telah ditanamkan.

"Kebijakan tarif ini yang menentukan apakah swasta atau BUMN tertarik untuk berinvestasi di jalan tol. Tentunya itu dengan mempertimbangkan berbagai faktor risiko lainnya," kata Fatchur.

Sejumlah pengelola jalan tol yang tarifnya akan dikenai penyesuaian memastikan telah memenuhi seluruh standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan BPJT. BPJT menggunakan SPM itu untuk memastikan bahwa pengguna jalan mendapat layanan yang baik saat melalui jalan tol.

Direktur Operasi dan Teknik PT Marga Mandalasakti Sunarto Sastrowiyoto juga sependapat bahwa selain untuk mempertahankan SPM, penyesuaian tarif tol secara berkala juga untuk pengembalian investasi dan biaya operasional atau pemeliharaan jalan tol.

Dia menambahkan, Tol Tangerang-Merak telah memenuhi seluruh persyaratan SPM yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana diubah melalui PP Nomor 43 Tahun 2013.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya akan menaikkan tarif 18 ruas tol sepanjang tahun 2015. "Paling banyak pada bulan Oktober nanti," ujar Basuki.

Basuki menolak bahwa penyesuaian tarif didorong oleh faktor inflasi yang terjadi pada bulan Maret ataupun proyeksi inflasi tahun 2015. "Penyesuaian tarif berdasarkan mandat undang-undang," kata Basuki.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 48 ayat 3. Pasal tersebut menunjukkan bahwa tarif tol akan disesuaikan setiap dua tahun sekali.

Penyesuaian tarif ditetapkan oleh menteri setelah mempertimbangkan faktor inflasi sesuai dengan amanat undang-undang.

"Memang nantinya angka penyesuaian itu berupa pecahan-pecahan, tetapi akan kami bulatkan. Tujuannya untuk mempermudah pengguna jalan tol dalam melakukan transaksi pembayaran," kata Menteri PU dan Perumahan Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com