Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kilang Minyak Ditargetkan Selesai Akhir Bulan Ini

Kompas.com - 17/09/2015, 09:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan minyak asal Arab Saudi, Aramco, kembali berminat untuk membenamkan investasinya senilai 10 miliar dollar AS untuk proyek kilang bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Untuk mempercepat realisasi pembangunan kilang, pemerintah pun mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Kilang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini Perpres Kilang tersebut belum selesai dibahas. "Mungkin akhir bulan ini akan kita selesaikan," kata Darmin ditemui sebelum meninggalkan kantornya, Rabu (16/9/2015) sekitar pukul 21.00.

Darmin menjelaskan, dalam Perpres Kilang ini pemerintah menawarkan lebih banyak opsi kepada calon investor. Calon investor diperkenankan membangun sendiri kilang BBM, ataupun bekerja sama dengan pemerintah Indonesia (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Terlebih lagi, kata Darmin, pembangunan kilang juga diperluas, bisa diintegrasikan dengan pabrik petrokimia.

Sementara itu, ditanya terkait rencana Aramco untuk masuk menjadi pengembang kilang, Darmin belum memberikan informasi detil terkait insentif yang diminta Aramco. "Insentif Aramco itu termasuk salah satu yang masih harus dibahas pemerintah," tegas Darmin.

Sekadar informasi, dua tahun lalu dua investor yakni Aramco dan Kuwait Petroleum Corporation berminat membangun kilang masing-masing di Tuban dan Bontang. Kedua investor meminta fasilitas libur pajak atau tax holiday sampai 30 tahun.

Diskusi soal insentif ini mandek lantaran pemerintah menolak menyetujui permintaan calon investor tersebut.  Dalam aturan lama tentang libur pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/PMK.011/2011, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan diberikan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat lima tahun.

Setelah berakhirnya pemberian pembebasan PPh badan, wajib pajak bersangkutan akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari PPh terutang selama dua tahun pajak.

Sementara itu, dalam aturan tax holiday  (keringan pajak) yang baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), industri pioneer bisa mendapatkan maksimal libur pajak sampai 20 tahun.

Pasal 3 ayat (2) PMK tersebut menyebutkan, pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial.

Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan PPh badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) menjadi paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com