Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, kebijakan tersebut masuk dalam program National Interest Account (NIA). Kebijakan ini dimaksukan untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya para pelaku industri yang berorientasi ekspor agar dapat terus menjaga kelangsungan usahanya tanpa melakukan PHK.
“Kami tugaskan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) untuk membantu UMKM yang ada dalam jaring ekspor, agar industri itu tetap beroperasi dan tidak melakukan PHK,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Syarat pertama yang harus dipenuhi pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan fasilitas ini adalah tidak melakukan PHK, dan terus menjalankan usahanya. Adapun syarat kedua, lanjut Bambang, UMKM yang berpeluang mendapat fasilitas diutamakan yang bergerak di sektor yang rawan PHK, yakni padat karya.
Bambang menambahkan, anggaran yang disediakan pemerintah untuk memberikan kredit modal kerja (KMK) dengan bunga rendah dalam program ini berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima LPEI tahun ini, senilai Rp 1 triliun.
Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega menuturkan, KMK yang dikucurkan untuk UMKM di program NIA ini sangat rendah, yaitu sama dengan BI rate, 7,5 persen per tahun. Untuk tenornya sendiri, Ngalim mengatakan akan disesuaikan kebutuhan UMKM yang mengajukan KMK sesuai dengan skala usahanya.
Begitupun dengan plafon pinjaman yang bisa didapat debitur, akan disesuaikan dengan skala usahanya. Ngalim menambahkan, persetujuan penyalurkan KMK berbunga rendah ini terlebih dahulu melalui penilaian komite, termasuk LPEI.
“Tadi ditekankan yang padat karya. Karena nanti kalau itu mati yang nganggur banyak. Itu yang dihindari,” kata Ngalim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.