Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Hunian yang Kena Pajak Barang Mewah Kini di Atas Rp 10 Miliar

Kompas.com - 17/09/2015, 21:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015.

Salah satu jenis barang yang akan direvisi dari PMK tersebut adalah properti. “Intinya kita ingin meningkatkan sektor properti. Kita akan melakukan revisi,” ucap Bambang, di Jakarta, Kamis (16/9/2015).

Bambang menegaskan, revisi yang dilakukan itu adalah batas harga hunian yang dikenai PPnBM menjadi Rp 10 miliar. Hunian mewah dengan nilai jual di atas Rp 10 miliar akan dikenai tarif PPnBM sebesar 20 persen.

“Jadi sudah clear, tegas, enggak ada lagi spekulasi main angka Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar, atau angka yang lain. Jadi saya tegaskan, akan saya bikin revisinya Rp 10 miliar dengan PPnBM 20 persen,” ucap Bambang.

Dalam PMK Nomor 106/PMK.010/2015, kelompok hunian mewah yang dikenai PPnBM 20 persen misalnya adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya; rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih; serta apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com