Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 31 Peraturan yang Sudah Dideregulasi Pemerintah

Kompas.com - 18/09/2015, 06:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan atas 31 deregulasi peraturan dari total keseluruhan 134 daftar peraturan yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi untuk memperbaiki kinerja perekonomian nasional.

"Kami terus bekerja secara simultan untuk menyelesaikan paket deregulasi ini secepatnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Dari 31 perubahan peraturan tersebut, antara lain meliputi satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementerian serta dua peraturan lainnya.

Rinciannya adalah satu Inpres di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, empat PP di Kementerian Keuangan, satu PP di Kementerian Pertanian serta dua PP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, satu PP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, satu PP di Kementerian Pariwisata, 17 Permen di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan dua peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penyelesaian 31 deregulasi peraturan ini telah menjawab ekspektasi bahwa pemerintah ingin mempercepat pengembangan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, melindungi masyarakat berpenghasilan rendah serta menggerakkan ekonomi pedesaan.

Salah satu peraturan pemerintah yang mengalami perubahan adalah PP nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Dengan adanya deregulasi soal pusat logistik tersebut diharapkan harga bahan baku dapat lebih murah dan harga produksi menjadi lebih rendah.

Selain itu, diharapkan investasi asing masuk dengan membuka Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat, serta mendirikan perusahaan atau membuka perwakilan di Indonesia, agar ada potensi penerimaan dari sektor perpajakan.

Tujuan lain dari deregulasi peraturan tersebut adalah adanya pengurangan beban penimbunan dan menurunkan waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) karena para investor telah memiliki gudang penyimpanan sendiri.

Setelah pengesahan 31 deregulasi ini selesai, pemerintah mempercepat pembahasan peraturan lintas kementerian dan lembaga lainnya dari 134 daftar kebijakan deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 9 September lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com