Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arahan Jokowi, Impor Garam Dibebaskan dari Rekomendasi Kemenperin

Kompas.com - 18/09/2015, 13:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Impor sejumlah komoditas strategis direncanakan tak perlu lagi rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), termasuk garam.

Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Arlinda Imbang Jaya menuturkan, debirokratisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus barang ekspor-impor, dan perdagangan dalam negeri, serta meningkatkan iklim usaha yang berdaya saing.

“Kami sudah berhasil menyelesaikan sesuai amanat dari Presiden kita terhadap komoditi yang akan dilakukan debirokratisasi, dan deregulasi,” kata Arlinda, dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2015).

Selain garam, komoditas strategis yang rencananya akan dibebaskan dari rekomendasi impor dari Kemenperin yaitu beras, gula, hortikultura dan besi baja. Arlinda mengatakan, pihak Kemenperin sendiri sudah menyampaikan kesediaan untuk menghapus rekomendasi impor garam.

Penghapusan rekomendasi impor garam juga dibarengi dengan penghapusan kewajiban Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP). “Yang ada hanya Angka Pengenal Importir (API) Produsen saja. Mekanismenya, dengan memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI), dan menghapuskan persyaratan NPWP, serta persyaratan rekomendasi impor,” jelas Arlinda.

Kendati rekomendasi dihapuskan, alokasi volume impornya tetap ditentukan melalui rakortas (rapat koordinasi terbatas). Arlinda menambahkan, pihak terkait yang ikut membahas alokasi dalam rakortas diantaranya Kemendag, Kemenperin, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Penghapusan rekomendasi impor garam ini merupakan satu dari 32 kebijakan di Kemendag yang akan didebirokratisasi dan dideregulasi. Sebanyak 24 kebijakan akan dilakukan debirokratisasi, sedangkan 8 kebijakan akan dilakukan deregulasi. Sebanyak 30 kebijakan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan 2 kebijakan berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com