Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Diperlonggar, Kemendag Berharap Tak Terjadi Lonjakan Impor

Kompas.com - 18/09/2015, 16:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 24 kebijakan akan dilakukan debirokratisasi, dan 8 kebijakan akan dilakukan deregulasi. Beberapa pelonggaran yang dilakukan di antaranya terkait dengan perizinan impor.

Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Arlinda Imbang Jaya menuturkan, debirokratisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus barang ekspor-impor, dan perdagangan dalam negeri, serta meningkatkan iklim usaha yang berdaya saing. Meski begitu, Kemendag memastikan tidak terjadi lonjakan impor.

“Sebagai salah satu upayanya, Kemendag tetap mempertahankan kebijakan pencantuman label dalam bahasa Indonesia untuk produk impor sebelum diperdagangkan di dalam negeri,” kata Arlinda dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2015).

Selain itu, Arlinda juga mengatakan, pemerintah akan membentuk tim monitoring dan evaluasi, yakni tim post audit. ”Kita akan lakukan segera pembentukan post audit ini, bersama kementerian/lembaga terkait. Mekanisme pengawasannya seperti apa akan kita lakukan setelah pembentukan,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong investasi dan kegiatan ekonomi riil. Arlinda mengatakan, di Kemendag terdapat 121 perizinan, di mana 74 di antaranya melibatkan rekomendasi dari 20 kementerian/lembaga.

“Dengan paket pertama ini, kita diamanatkan menghapus sekitar 38 izin, meliputi 4 izin Eksportir Terdaftar (ET), 21 izin Importir Terdaftar (IT), dan 13 izin jenis Importir Produsen (IP). Kalau ditotal, dari prosentase perizinan yang ada, itu terpangkas 31,4 persen,” tukas Arlinda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com