Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Saya Tidak Bisa Melarang Impor Garam

Kompas.com - 21/09/2015, 16:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada akhirnya setuju untuk membebaskan impor garam industri dan tidak berdasarkan kuota.

Semua pelaku industri bisa mengimpor garam dengan catatan membayar tarif bea masuk yang besarannya kini masih dikaji pemerintah. "Yang harus jelas agar orang industri tidak pusing dan khawatir. Saya juga tidak bisa melarang impor. Menteri KKP tidak punya hak melarang impor garam," kata Susi di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Alasannya, kata Susi, pemerintah memastikan kebutuhan industri atas garam dengan kandungan NaCl tertentu, tercukupi. Kendati begitu, dia ingin agar industri yang menggunakan garam impor tidak melakukan praktik-praktik yang menyalahi peruntukannya.

"Itu yang harus kita jaga. Oligopoli sudah salah, apalagi monopoli. Double crime namanya," kata Susi.

"Jadi, yang harus sama-sama kita monitor. Industri yang butuh impor tidak melakukan penyalahgunaan lebih daripada kebutuhan," tegas Susi.

Dalam kesempatan sama, Menteri Perindustrian Saleh Husin menjelaskan, bagi industri yang penting adalah kebutuhan akan garam impor tercukupi. "Prinsip kami bersama adalah jangan sampai kekurangan bahan baku," kata Saleh.

Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong juga memastikan, kebijakan baru pemerintah dimaksudkan agar kelangsungan industri terjaga. "Kami komitmen betul dan jaga benar, supaya industri tidak terdestruksi," ucap Tom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com