Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Kebut untuk Rampungkan 32 Aturan yang Dilonggarkan

Kompas.com - 21/09/2015, 23:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya menyelesaikan 32 kebijakan yang harus dideregulasi dan didebirokratisasi, sampai akhir bulan ini.

Inspektur Jenderal Kemendag Karyanto Suprih mengatakan, oleh karenanya, Kemendag berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Harusnya September (selesainya), makanya pusing ini," kata Karyanto, di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Sejauh ini, kata Karyanto, dari sebanyak 32 kebijakan yang akan diubah, seluruhnya sudah diselesaikan di tingkat eselon I Kemendag. Draft perubahan, baik dari Peraturan Menteri maupun Peraturan Direktur Jenderal, sudah rampung. "Draftnya udah siap. Cuma belum sampai meja Menteri," kata dia.

Karyanto menambahkan, dari sebanyak 32 kebijakan yang tengah diubah tersebut, yang paling krusial adalah mengenai penghapusan rekomendasi dari Kementerian terkait. Misalnya, kata Karyanto, penghapusan rekomendasi impor garam dari Kementerian Perindustrian.

Seiring dengan penghapusan rekomendasi tersebut, pemerintah juga membentuk tim post audit. "Yang bentuk post audit untuk garam, tingkat Menko Kemaritiman," kata Karyanto mencontohkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com