Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divestasi Saham Freeport Direkomendasikan Lewat Bursa

Kompas.com - 22/09/2015, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Khusus Sumber Daya Alam Papua berencana memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo agar kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui penawaran saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencananya, Freeport mulai wajib menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada peserta nasional pada Oktober 2015.

Rizky Ferianto, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, surat rekomendasi akan diusulkan ke presiden pada September ini. "Penawaran ke bursa atau jadi perusahaan terbuka menjadi rekomendasi alternatif kami," katanya, Senin (21/9/2015).

Saat ini, 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia milik Freeport McMoran. Sisanya milik pemerintah Indonesia. Sesuai amanat PP Nomor 77/2014, Freeport wajib melepas 10,64 persen saham lagi sehingga totalnya menjadi minimal 20 persen saham ke peserta nasional.

Rizky mengakui, hingga kini pemerintah belum menyiapkan anggaran untuk mengambil porsi saham itu, sehingga pemerintah sulit menambah lagi porsi saham. Apalagi nilai pembelian saham Freeport kali ini bisa mencapai 1,6 miliar dollar AS bila disesuaikan dengan jumlah investasi yang dikeluarkan perusahaan.

Menurut Rizky, divestasi Freeport menjadi perhatian tim khusus SDA Papua untuk menjaga keberlangsungan dan pengembangan ekonomi di ujung Indonesia. "Pemerintah kan tidak menyiapkan, sedangkan BUMN pun belum kelihatan pendanaannya. Karena itu kami akan beri rekomendasi alternatif untuk pemerintah, keputusannya tergantung presiden," ujar dia.

Pelepasan saham Freeport di bursa juga akan menguntungkan dan akan lebih terbuka serta menggairahkan kembali pasar saham domestik. "Kami targetkan mekanisme yang diambil pemerintah dalam divestasi sudah diputuskan Oktober," ujar Rizky.

Dalam PP Nomor 77/2014 diatur pihak pertama yang mendapat penawaran saham perusahan tambang pemegang kontrak karya (KK) itu adalah pemerintah pusat. Bila tak tidak tertarik, penawaran selanjutnya diberikan ke pemerintah daerah. Selanjutnya ke BUMN dan BUMD, terakhir penawaran ke perusahaan swasta nasional.

Budi Santoso, pengamat Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (CIRSS) mengkritisi kebijakan pemerintah soal kewajiban divestasi saham Freeport. "Seharusnya biarkan saja, tunggu sampai kontraknya habis 2021 dan Indonesia bisa punya tambang hingga 100 persen," ujar Budi. (Muhammad Yazid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com