Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Hukum 26 Perusahaan Bis Nakal

Kompas.com - 22/09/2015, 16:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada 26 perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan 56 kendarannya lantaran melakukan pelanggran tarif saat musim mudik lebaran 2015 lalu.

"Berdasarkan hasil klarifikasi pemeriksaan fisik di lapangan serta sanggahan. Maka diperoleh hasil perusahaan yang melakukan pelanggaran tarif dan atau penyelamatan penumpang sebanyak 26 PO dengan 56 kendaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dia menuturkan, ke 56 bus AKAP yang dimiliki 26 perusahaan itu terbukti secara nyata menaikan tarif angkutan saat musim mudik yang melebihi tarif batas atas. Bahkan, tak tanggung-tanggung, kenaikan tarif yang dilakukan ada yang mencapai 223 persen.

Dari data yang rilis Kemenhub, ternyata sebagian PO yang melakukan pelanggaran tarif adalah mereka yang pernah melakukan pelanggran di periode lebaran tahun-tahun sebelumnya. Kemenhub pun memberikan sanksi administratif yang lebih berat kepada perusahaan nakal tersebut.

Perusahaan otobus yang melakukan pelanggaran tarif lebih dari 2 kali yaitu CV Minanga Expres, Garuda Mas, Luragung Jaya, PT. Dewi Sri, PT Putera Luragung Sakti, PT Setia Negara, dan Putri Luragung.

"Sanksinya ada dua yaitu pelarangan pengoperasian kendaraan dan pelarangan pengembangan usaha angkutan," kata Djoko.

Sanksi yang dijatuhkan bervariatif tergantung besaran kenaikan tarif dan seberapa sering OP tersebut melakukan pelanggaran. Pertama, larangan pengoperasian kendaraan mulai 1 minggu hingga yang paling lama 8 minggu.

Kedua, pelarangan pengembangan usaha angkutan mulai 1 bulan hingga yang paling lama 8 bulan. Sanksi tersebut berlaku mulai ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomer: SK.4290/AJ.004/DRJD/2015 tentang Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan Otobus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) yang melalukan pelanggran Tarif Batas Atas Pada Periode Anggkutan Lebaran 2015.

Selanjutnya, Kemenhub akan mengirimkan surat penjatuhan sanksi kepada 26 PO tersebut minggu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com