Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan PHK, Pemerintah Siapkan Insentif bagi Perusahaan

Kompas.com - 22/09/2015, 18:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan merumuskan insentif bagi perusahaan dalam rangka menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah berupaya menyelaraskan kepentingan buruh dan pengusaha.

"Pemerintah ingin selalu menyelaraskan kepentingan antara buruh dan pengusaha. Apalagi dalam kondisi hari ini, kita ingin agar perusahaan itu bekerja dengan baik supaya jangan terjadi PHK. Karena itu, harus dirumuskan, apa insentif yang diberikan kepada pengusaha agar pekerjaan baik, apa yang perlu kita atur untuk ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Mengenai insentif yang kemungkinan akan diberikan pemerintah, Kalla enggan menyampaikannya terlebih dahulu. Kalla berpendapat bahwa pengusaha harus didorong berkembang sehingga kesejahteraan buruh juga bisa meningkat. Wapres juga mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan-aturan terkait pengupahan pekerja untuk tahun depan.

Mengenai kemungkinan adanya aturan kenaikan upah karyawan, Kalla menyampaikan bahwa hal itu belum dibicarakan. "Ekonomi harus jalan, harus berkembang, jadi harus juga (ada) hak bagaimana kita mengatur aturan-aturan perburuhan, pengupahan, untuk tahun depan supaya ini berjalan smooth-lah (mulus)," kata Kalla.

Pada 2013, saat Susilo Bambang Yudhoyono memerintah, pemerintah memberikan insentif berupa penundaan pembayaran pajak dan rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) kepada perusahaan yang berkomitmen untuk tidak memecat karyawannya. Namun, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, insentif berupa kelonggaran pajak tersebut tidak efektif.

"Insentifnya 2013 enggak ada yang pakai, itu saja. Memang enggak efektif karena kalau kita mau memberikan keluasan pajak kan perusahaannya harus terbuka juga soal pajak, dan itu rupanya bukan pilihan," kata Bambang di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Terkait upaya menekan gelombang PHK, Bambang menyampaikan bahwa pemerintah telah meminta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menjaga modal kerja di level usaha kecil dan menengah demi menekan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi, kita siapkan. Kemarin kita juga sudah bilang bahwa LPEI akan kita kerahkan untuk menjaga modal kerja, terutama level UKM agar mereka tidak mem-PHK karyawan," ujar Bambang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menghitung bahwa hingga kini PHK sudah dilakukan terhadap hampir 100.000 pekerja. KSPI membagi jumlah angka PHK menjadi tiga kategori, yaitu PHK dari perusahaan yang tutup, perusahaan yang sedang melakukan efisiensi, dan angka potensi PHK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com