Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI dan KBRI Singapura Sepakat Coret PPTKIS dan Agensi Nakal

Kompas.com - 22/09/2015, 18:11 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya biaya tambahan berlebihan di luar cost structure terhadap TKI dinilai sudah sangat keterlaluan. Untuk itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama KBRI Singapura sepakat akan menindak tegas para PT (penyalur tenaga) yang membandel.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan biaya struktur TKI ke Singapura hanya 1.300 dollar Singapura. Namun, pada praktiknya masih ada yang meminta kembali tambahan senilai 1.200 dollar Singapura untuk biaya sponsor.

Selain itu, para TKI juga dibebankan dengan harus membayar dua bulan gaji untuk fee agency (biaya agensi) Singapura. Padahal, idealnya biaya pemberangkatan ditanggung user, dalam hal ini atau majikan.

"Kita sepakat akan menindak tegas atau blacklist para PT dan agensi yang bandel dan meminta uang lebih dari biaya cost structure dan kita akan perjuangkan untuk menaikkan gaji TKI di Singapura," terang Nusron, Selasa (22/9/2015).

Nusron mengatakan, dengan menaikkan gaji para TKI jadi beban utang pekerja Indonesia bisa dibayar 2-3 kali gaji. Pihaknya juga akan melakukan peninjauan pengiriman TKI ke Singapura jika reduce cost yang dibebankan ke TKI tidak dikurangi.

"Karena untuk apa kita kirim orang jika tidak bisa berikan kesejahteraan, apalagi beban 3.500 dollar Singapura itu dikonversi dalam bentuk utang selama 8 bulan. Akhirnya, setiap bulan 3.500 plus bunga bank sehingga TKI hanya mendapat gaji 50 dollar Singapura. Itu kan menyiksa sekali," kata Nusron.

Nusron juga menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri agar mengirimkan nota keberatan ke MOM Singapura.

"Kami di BNP2TKI akan kirim surat ke Menlu agar kirim nota ke beratan ke MOM supaya biayadua bulan fee agency itu di tanggung user," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com