Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Sesalkan Langkah Kemenhub Menghukum 26 Perusahaan Bus AKAP

Kompas.com - 22/09/2015, 18:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan prihatin dengan sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada 26 Perusahaan Otobus (PO) akibat pelanggran tarif.

"Pertama kami dengan fakta-fakta yang tersaji di depan ini, kita prihatin sekaligus sedih. Prihatin karena masih ada pemain yang terlibat di dalam kehidupan kami ini melalukan langkah langkah yang tidak terpuji. Prihatin karena akibat ini kawan kawan diberikan sanksi, ada yang dilarang operasi 2 minggu hingga 8 minggu," ujar Sekertaris Jenderal Organda Ateng Aryono di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Meski menyayangkan pelanggran itu, dia mengatakan "hukuman" dari Kemenhub itu akan semakin memberatkan kondisi kehidupan pengusaha-pengusaha angkutan umum.  Pasalnya, para pengusaha sudah memiliki perhitungan bisnis dengan operasional bus yang ada.

Sementara dengan diberhentikannya pengoperasian bus oleh Kemenhub, maka perhitungan bisnis tersebut akan terganggu.

"Memang betul ini menjadi PR (keperakan rumah) bersama kami, untuk melakukan upaya-upaya penertiban dan perbaikan. Bahwa kehandalan kendaraan ini tidak bisa di tawar lagi. Karena mengingat kepercayaan konsumen ini terkait apa yang meraka bayarkan untuk diantarkan dari tempat satu ke tempat lain bisa terlaksana," kata dia.

Sebelumnya, Kemenhub memberikan sanksi kepada 26 perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan 56 kendarannya lantaran melakukan pelanggran tarif saat musim mudik lebaran 2015 lalu.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yaitu pelarangan pengoperasian kendaraan dan pelarangan pengembangan usaha angkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com