Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Pengembangan Blok Masela Ditentukan 10 Oktober

Kompas.com - 23/09/2015, 15:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta pembentukan tim dan menggelar workshop sebelum pengambilan keputusan terkait pengembangan ‘Lapangan Gas Abadi’, Blok Masela, Maluku.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan hal itu dilakukan usai terjadinya silang pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Karena menurut Undang-undang, yang punya kewenangan penuh untuk menentukan kelanjutan dari Blok Masela ini adalah Menteri ESDM,” kata Teguh, Rabu (23/9/2015).

Teguh mengatakan, pada Jumat nanti akan diadakan workshop untuk membahas pengembangan Blok Masela. Namun, tidak dijelaskan secara jelas apakah dalam workshop itu akan dibahas kelanjutan operasional Inpex Corporation.

Sementara itu, terkait dengan minat PT Pertamina (Persero) untuk masuk ke Blok Masela ini, Teguh menjelaskan Kementerian ESDM belum menerima surat permintaan dari BUMN energi tersebut.

Adapun untuk hak partisipasi (Participating Interest) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, sudah dipastikan ada surat persetujuan dari Menteri ESDM Sudirman Said.

“Kami sudah sampaikan tadi, dan dalam rapat juga dibahas. Tindak lanjut agar tim Migas dan SKK Migas mengadakan rapat. 10 Oktober akan menjadi kepastian dari ESDM memberikan keputusan Masela,” ucap Teguh.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menyampaikan, pada 10 September 2015 lalu pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi persetujuan Revisi POD-I Lapangan Abadi kepada Menteri ESDM Sudirman Said.

Inpex pada November 2014 menyampaikan keekonomian proyek berdasarkan hasil FEED FLNG sebesar 2,5 MTPA. Angka ini direvisi menjadi 7,5 MTPA dan telah disetujui SKK Migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com