"Karena tanpa OP kita semua (K/L) di pelabuhan jalan sendiri-sendiri. Jadi sekarang OP komandanya," ujar Kepala Satgas Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Meski telah sepakat, K/L masih melihat perlu adanya dorongan yang kuat kepada OP. Pasalnya saat ini OP masih memiliki kewenangan yang terbatas karena statusnya hanya unit pelayanan teknis (UPT).
Selain itu, berdasarkan golongan jabatan, Kepala OP saat ini masih rendah. Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah melayangkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menaikan golongan jabatan di OP.
"Kasihan OP ini, jadi kita mesti dorong sama-sama," kata mantan Direktur Jenderal Bea Cukai itu.
Persoalan koordinasi di Pelabuhan dinilai cukup krusial. Saat ini terdapat 18 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di pelabuhan. Setiap kementerian dan lembaga itu memiliki kewenangannya atas dasar aturan masing-masing. Akibatnya, kordinasi kerja di pelabuhan terutama terkait waktu inap barang (dwell time), tak berjalan dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.