Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Ingatkan Pentingnya Bermigrasi yang Aman

Kompas.com - 24/09/2015, 20:45 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlundungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama pihak-pihak terkait sudah memfasilitasi pemulangan 17 korban selamat tenggelamnya kapal di perairan Malaysia. BNP2TKI berpesan agar jangan kembali lagi ke Malaysia melalui jalur nonprosedural atau ilegal karena risikonya sangat tinggi.

"Jadilah TKI yang prosedural dan daftarkan diri ke kantor tenaga kerja di kabupaten/kota, dan datangi kantor BP3TKI setempat untuk di registrasi di e-KTKLN sehingga bila terjadi hal-hal tidak diinginkan mudah ditelusuri dan mudah juga untuk pemenuhan hak serta melakukan penyelesaian bila mempunyai kasus," kata Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yoeliani Poeloengan, Rabu (23/9/2015) kemarin.

Lisna menjelaskan, 17 dari 20 korban yang selamat sudah diantarkan ke rumah masing-masing. BNP2TKI berkoordinasi dengan pemda setempat dalam proses pemulangan dan serah terima keluarga.

"Ada 12 orang dari Aceh, satu orang dari Medan, satu orang dari Padang, dan tiga orang dari Surabaya. Sementara tiga lagi masih di Malaysia," ujarnya.

Lisna mengatakan, BNP2TKI memang selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memfasilitasi kepulangan TKI, baik yang bermasalah maupun akibat musibah. Hal itu sudah menjadi tanggungjawab BNP2TKI sekaligus bentuk kehadiran negara atas permasalahan warganya.

Oleh karena itu, lanjut Lisna, ketika dalam proses pemulangan, baik korban selamat maupun pemulangan jenazah, baik melalui jalur legal atau ilegal, pihaknya tetap memfasilitasinya. Namun begitu, dia berharap agar praktik migrasi atau mencari pekerjaan di luar negeri harus dilakukan melalui jalur yang sesuai prosedur.

Sementara itu, terkait tiga WNI yang belum dipulangkan, saat ini salah satu diantara ketiganya masih harus menjalani pemeriksaan karena diduga sebagai nahkoda/tekong kapal tenggelam di Sabak Bernam. Yang bersangkutan akan menjalani persidangan di Pengadilan Malaysia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan pelanggaran Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran.

Adapun dua WNI lainnya masih dimintai keterangannya sebagai saksi. Setelah itu diharapkan dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com