"Aturan dari denda juga perlu diperjelas yaitu penyebab dari kontainer tidak keluar dari pelabuhan. Tidak fair kalau denda dikenakan pada importir padahal yang menjadi penyebab kontainer tidak keluar sebelum 3 hari adalah (pengeluaran perizinan) karena pihak Pelindo II atau TPS, atau Bea Cukai atau bahkan kementerian dan lembaga terkait," ujar Ketua ALI Zaldy Masita kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Proses pengeluaran perizinan masuk ke dalam tahapan pre costume clearence di dalam lamanya waktu inap barang (dwell time).
Menurut Zaldy, efektif atau tidak denda Rp 5 juta yang akan diterapkan akan sangat bergantung dari waktu pengeluaran izin dari kementerian dan lembaga yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Tindakan ini perlu dilakukan dengan konsisten dan bertahap agar tidak terjadi kepanikan di pelabuhan dan malah membuat makin banyak oknum-oknum yang bermain untuk menghindari denda yang sangat tinggi," kata Zaldy.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para importir yang menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari 3 hari. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 5 juta untuk setiap kontainer per hari.
"Jadi hari ke-4 itu sudah Rp 5 juta, kalau (hari ke-5) belum diangkut juga, tambah lagi Rp 5 juta, kalau (di hari ke 6) enggak diangkat tambah lagi Rp 5 juta," ujar Kepala Satgas Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Nantinya, denda tersebut akan masuk ke kas negara menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini, biaya inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok masuk ke kas Pelindo II selaku penyedia jasa.
Sementara itu Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan, Tony Budiono menambahkan, saat ini biaya inap di Pelabuhan Tanjung Priok terbilang murah.yaitu Rp 27.500 per hari untuk ukuran kontainer 20 feet. Menurut dia, karena biaya tersebut maka importir menjadi gemar menumpuk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok ketimbang mencari dan menyewa gudang.
baca juga: Satgas: Akan Ada Perlawanan dari Mafia Tanjung Priok ke Rizal Ramli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.