Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Logistik Dukung Denda Rp 5 Juta di Pelabuhan, tetapi...

Kompas.com - 25/09/2015, 12:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mendukung upaya Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli memberikan denda Rp 5 juta kepada importir yang menimbun kontainer lebih dari 3 hari di Pelabuhan Tanjung Priok. Tetapi, para pengusaha logistik meminta kementerian dan lembaga yang terkait di pelabuhan, mempercepat berbagai pengeluaran perizinan yang dibutuhkan importir.

"Aturan dari denda juga perlu diperjelas yaitu penyebab dari kontainer tidak keluar dari pelabuhan. Tidak fair kalau denda dikenakan pada importir padahal yang menjadi penyebab kontainer tidak keluar sebelum 3 hari adalah (pengeluaran perizinan) karena pihak Pelindo II atau TPS, atau Bea Cukai atau bahkan kementerian dan lembaga terkait," ujar Ketua ALI Zaldy Masita kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Proses pengeluaran perizinan masuk ke dalam tahapan pre costume clearence di dalam lamanya waktu inap barang (dwell time).

Menurut Zaldy, efektif atau tidak denda Rp 5 juta yang akan diterapkan akan sangat bergantung dari waktu pengeluaran izin dari kementerian dan lembaga yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tindakan ini perlu dilakukan dengan konsisten dan bertahap agar tidak terjadi kepanikan di pelabuhan dan malah membuat makin banyak oknum-oknum yang bermain untuk menghindari denda yang sangat tinggi," kata Zaldy.

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para importir yang menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari 3 hari. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 5 juta untuk setiap kontainer per hari.

"Jadi hari ke-4 itu sudah Rp 5 juta, kalau (hari ke-5) belum diangkut juga, tambah lagi Rp 5 juta, kalau (di hari ke 6) enggak diangkat tambah lagi Rp 5 juta," ujar Kepala Satgas Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Nantinya, denda tersebut akan masuk ke kas negara menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini, biaya inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok masuk ke kas Pelindo II selaku penyedia jasa.

Sementara itu Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan, Tony Budiono menambahkan, saat ini biaya inap di Pelabuhan Tanjung Priok terbilang murah.yaitu Rp 27.500 per hari untuk ukuran kontainer 20 feet. Menurut dia, karena biaya tersebut maka importir menjadi gemar menumpuk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok ketimbang mencari dan menyewa gudang.

baca juga: Satgas: Akan Ada Perlawanan dari Mafia Tanjung Priok ke Rizal Ramli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com