Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Lembaga Keuangan Mikro di Jateng Raih Izin dari OJK

Kompas.com - 25/09/2015, 17:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi di Jawa Tengah.

Pengukuhan LKM itu ditandai dengan penyerahan langsung ijin operasional oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kepada perwakilan delapan LKM tersebut.

Izin operasional yang diberikan ini merupakan yang pertama sejak berlakunya UU Nomor 1/2013 mengenai LKM. Dalam aturan tersebut diatur bahwa lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.

Muliaman mengatakan bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan UU LKM. Hal itu terlihat dari sejumlah langkah seperti inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11.000 LKM.

Di samping itu, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan program pengukuhan LKM dengan menginstruksikan setiap Kabupaten/Kota untuk menetapkan minimal 3 LKM sebagai pilot project pengukuhan.

“Kerjasama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapattercapai,” kata Muliaman dalam siaran pers, Jumat (25/9/2015).

Adapun delapan LKM yang telah mendapatkan izin dari OJK adalah Koperasi LKM Bulu Makmur (Wonogiri), Koperasi LKM Sido Mulyo (Wonogiri), Koperasi LKM Pondok Subur (Wonogiri), Koperasi LKM Ngudi Lestari (Wonogiri).

Selainutnya Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur (Magelang), Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur (Magelang), Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur (Magelang) dan Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya (Pemalang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com