Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD: Generasi Muda Bisa Mandi Miras...

Kompas.com - 28/09/2015, 09:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deregulasi perdagangan minuman keras (miras) yang rencananya akan dikembalikan kewenangan peredarannya pada pemerintah daerah, mendapat kritik tajam dari Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ghazali Abas Adan.

Menurut Ghazali, pelonggaran peredaran miras atau minuman beralkohol berpotensi merusak masa depan generasi muda. "Nanti mereka banyak minum miras, malah mereka bisa mandi dengan miras karena terlalu mudah mendapatkannya," kata Ghazali kepada Kompas.com usai diskusi, Jakarta, Minggu (27/9/2015).

Ghazali berpendapat, apabila peredaran miras diperlonggar, siapapun bisa mengakses minuman memabukkan itu, tak terkecuali anak-anak. Oleh sebab itu, peredaran miras mutlak harus dibatasi. "Itu tidak boleh. Saya sepakat dengan sikap Rahmat Gobel. Dilanjutkan policy Rahmat," ucap Ghazali.

Malah, dia memastikan bahwa sebagai wakil rakyat dari Aceh, ia akan mengawal agar jangan sampai peredaran miras diperlonggar. Menurutnya lagi, pelonggaran peredaran miras lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. "Jadi kita tidak sependapat dengan policy siapapun, bahkan Presiden sekali pun. Kita tidak sependapat kalau itu diliberalkan," ucap dia.

Meskipun begitu, nampaknya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak sepakat apabila mabuk dijadikan alasan untuk melarang penjualan miras. Menurut Tjahjo, kerusuhan yang ditimbulkan pemabuk hanya ulah oknum tak bertanggung jawab.

"Kalau itu dijadikan alasan bahwa karena faktor mabuk, kemudian enggak boleh jual minuman keras, ya tidak bisa begitu," kata dia. (Baca: Mendagri Tak Setuju bila Mabuk Dijadikan Alasan Larangan Jual Miras)

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mendukung pelonggaran peredaran miras setelah mendapat banyak keluhan dari sejumlah kota wisata, akibat pelarangan minuman beralkohol itu. Salah satunya adalah Bali, yang menjadi destinasi favorit turis mancanegara.  Maka dari itu, Tjahjo menilai tepat jika soal peredaran minuman beralkohol itu dikembalikan ke daerah.

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. (Baca: Kemendag Akan Relaksasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol)

Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Deregulasi akan memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk menentukan lokasi mana saja yang boleh menjual, khususnya di wilayah wisata.

Setidaknya ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitushandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com