Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Ekonomi Jilid II, Izin Investasi Cukup 3 Jam

Kompas.com - 29/09/2015, 17:11 WIB
Sabrina Asril, Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali meluncurkan paket ekonomi tahap kedua. Fokus kebijakan kali ini lebih banyak diarahkan untuk mempercepat proses investasi dan pemberian fasilitas perpajakan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, investor yang akan membangun pabrik di kawasan industri cukup mengurus sejumlah izin yang memakan waktu sekitar 3 jam.

"Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, atau sekitar 3 jam saja selesai. Investor bisa langsung membangun pabrik setelah 3 jam," ujarnya Selasa (29/9/2015).

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyebutkan, izin investasi yang bisa diselesaikan selama 3 jam mencakup izin prinsip, akta perusahaan, dan NPWP. Untuk keperluan ini, BKPM akan menyiapkan in-house notaris.

"Selain itu, investasi yang ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar atau yang bisa menyerap 1.000 tenaga kerja Indonesia. Kawasan industri sudah ada amdal (analisis dampak lingkungan). Namun, investor tetap harus bangun pengelolaan limbah," kata Franky.

Dia juga menyebutkan, dengan izin yang hanya memakan waktu 3 jam, investor bisa langsung pilih lokasi di kawasan industri, dan langsung mulai merencanakan pembangunan dan membuat konstruksi pabrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com