"Kalau (izin investasi) yang tiga jam itu Senen juga berlaku. Karena kita hanya tinggal. Eh, tapi nanti dulu. PP-nya selesai hari ini. Mungkin seminggu (baru bisa berlaku). Ya seminggu dari sekarang," ujar Darmin di Kantor Kementerian Keuangan, jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dia melanjutkan, terkait kebijakan pajak deposito, Bank Indonesia (BI) akan mengumumkannya hari ini.
Oleh karena itu kata dia, diperkirakan pemberlakukan kebijakan paket ekonomi jilid II baru bisa berlaku minggu depan.
Sementara itu, untuk kebijakan insentif pajak bunga bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri untuk waktu lama, kata Darmin mudah diterapkan.
"Ah itu gampang. Menkeu keluarkan PMK-nya (peraturan menteri keuangan) pekan ini. Kan sebenarnya BI (Bank Indonesia) yang mengenai DHE. Itu wilayah area mereka. Jurus mereka. Sementara pajak jurus Menkeu," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah kembali meluncurkan paket ekonomi tahap kedua. Fokus kebijakan kali ini lebih banyak diarahkan untuk mempercepat proses investasi dan pemberian fasilitas perpajakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.