Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lebih Longgar, Klaim Jaminan Hari Tua Melonjak 400 Persen

Kompas.com - 01/10/2015, 15:16 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ungaran naik drastis. Kenaikan pengambilan dana pensiun mandiri ini mencapai 400 persen pasca pemberlakuan Permenaker 19 Tahun 2015 yang menyatakan dana pensiun bisa diambil saat tenaga kerja berhenti bekerja dengan masa tunggu satu bulan.

"Pengambilan JHT sebelumnya mengacu pada PP 46 Tahun 2015, bahwa JHT tidak bisa diambil sebelum usia pensiun 56 tahun," ungkap Kepala Kantor BPJS Cabang Ungaran Yan Dwiyanto, Kamis (1/10/2015).

Sebelum ada revisi peraturan pemerintah (PP), kata Yan, pengajuan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Ungaran mencapai 40 kasus per hari, dengan total nilai klaim sekitar Rp 40 juta.

Namun setelah peraturan direvisi, pengajuan JHT melonjak hingga 160 kasus per hari, dengan total klaim mencapai sekitar Rp 460 juta. "Pengajuan klaim JHT sebenarnyaa mencapai 200 kasus per hari. Namun karena ada syarat yg belum dipenuhi dan waktu pelayanan sudah tutup, rata-rata hanya bisa layani 160 kasus per hari," jelasnya.

Menurut Yan, jumlah peserta JHT non aktif saat ini mencapai 244.000 pekerja atau 67 persen lebih dari keseluruhan jumlah peserta yang mencapai 360.000 pekerja.

Mereka yang mengajukan klaim JHT tersebut 60 persen merupakan peserta BPJS yang sudah tidak aktif. Yakni mereka yang masih punya saldo kepesertaan namun tidak aktif lagi membayar iuran lantaran PHK atau resign.

"Sisanya 40 persen, peserta aktif yang mengajukan klaim tahap I, sebesar 10 persen dari saldo kepesertaan yang dimilikinya," ungkapnya.

Nur Kholis (30) salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi kebijakan baru JHT tersebut. Sebab dengan aturan yang baru, dirinya bisa mencairkan dana kepesertaan JHT-nya selama dua tahun terakhir.

Warga Ungaran Timur itu sebelumnya bekerja disebuah perusahaan telekomunikasi dan dua bulan lalu dia mengalami PHK. "Jumlahnya klaim JHT saya memang tidak seberapa karena memang baru dua tahun jadi peserta, tapi lumayan buat memenuhi kebutuhan hidup selama cari kerja," kata Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com