Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Merek, Perajin Didorong Cantumkan Logo Batik Indonesia

Kompas.com - 03/10/2015, 09:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Saleh Husin, mendorong perajin dan pengusaha batik untuk mencantumkan logo bertuliskan Batik Indonesia bersama merek dagang masing-masing produk.
 
Tujuannya, agar batik Indonesia mudah dikenal, terpercaya untuk dunia dan untuk menjaga kualitas setiap batik Indonesia, serta dalam rangka menghadapi tantangan jangka panjang.
 
“Kualitas batik perlu dijaga bersama dan juga untuk menghadapi tantangan jangka panjang. Maka diharapkan perajin dapat menyertakan logo batikmark Batik Indonesia dengan Hak Cipta nomor 034100,” kata Menperin Husin, melalui siaran pers yang diterima, di Bandung, Jumat (2/10/2015).
 
Tidak terbilang kekayaan tradisi dan intelektual Indonesia dari batik ini, termasuk batik kontemporer dan tradisional yang terus-menerus digali dan dikembangkan. 

Pada kesempatan tersebut, Husin mewakili Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, untuk membuka secara resmi peringatan Hari Batik Nasional, di Museum Tekstil, Jakarta.

Menperin mengatakan, citra batik Indonesia semakin bertambah setelah para perajin batik menerapkan produksi lebih bersih lingkungan disertai efisiensi akrab lingkungan (eco-efficiency).

Hal ini memberikan indikasi produk batik Indonesia sudah berwawasan lingkungan dan berpengaruh positif terhadap pasar. Sebelumnya, batik di Tanah Air telah dikenal kaya motif yang mempunyai filosofi, nilai seni dan warisan budaya sangat tinggi, desain menarik sesuai trend atau mode yang terus berkembang.

 
Misalnya batik motif parang (parang rusak atau parang kusumo, contohnya) yang khas ningrat Mataram, sudah sering menjadi "material dasar" pengembangan motif dan kegunaan batik nasional. 

Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah telah menyelesaikan SNI Batik Pengertian dan Istilah, dan pada 2015 ini sedang menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang Batik Tulis, Batik Cap dan Batik Kombinasi.

Peringatan Hari Batik Nasional merupakan bagian tak terpisahkan atas pengukuhan batik Indonesia oleh UNESCO menjadi warisan Budaya Tak Benda peninggalan budaya dunia, yang ditetapkan pada 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi. 

 
Lantas, melalui Keppres Nomor 33/2009 tertanggal 17 November 2009 juga telah ditetapkan pada 2 Oktober saban tahun sebagai Hari Batik Nasional.

Sebagai ilustrasi, Filipina sejak lama menetapkan baju barong dan busana tradisional bagi perempuannya sebagai busana formal dan semi formal bagi jajaran pemerintahan dan masyarakat umum mereka. Pasangan pengantin berbaju barong --sebagai misal-- sangat lumrah ditemukan pada hari pernikahan mereka di Filipina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com