Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Operasi Maskapai Aviastar Terancam Dicabut

Kompas.com - 03/10/2015, 13:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aviastar merupakan salah satu maskapai yang masuk dalam pengawasan Kementerian Perhubungan terkait syarat kepemilikan pesawat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maskapai ini terancam dicabut izin operasinya terkait jumlah kepemilikan pesawat yang tidak sesuai syarat.

"Nanti kita bekukan kalau tidak memenuhi syarat itu. Ini kan kita sudah kasih waktu mereka untuk memenuhi persyaratan, sudah dari Januari kan kita umumkan bahwa kita akan laksanakan UU No 1 Tahun 2009 terkait kepemilikan pesawat. Kita kasih waktu sampai Juni kemudian kita kasih lagi sampai September," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid di Jakarta, Sabtu (3/10/2015).

Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal 10 pesawat yang terdiri dari lima pesawat sendiri, dan lima pesawat yang dikuasai atau sewaan. Diakui Hadi, Aviastar telah memiliki 10 pesawat namun tiga di antaranya digunakan bukan untuk komersial berjadwal.

"Mereka memang sudah punya 10 tetapi yang lain itu pesawat jenisnya beda-beda, tujuh twin otter, dan tiga BAe yang itu tidak digunakan untuk berjadwal tapi digunakan untuk yang lain, jadi ini kajian dari kita," tutur Hadi.

Menurut dia, dalam satu hingga dua hari ini, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan status Aviastar. Sejauh ini, Aviastar masih memiliki izin beroperasi yang berlaku hingga Desember mendatang.

Sebelumnya, pesawat jenis Twin Otter milik maskapai Aviastar yang terbang dari Bandara Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (MXB) ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (UPG) dilaporkan hilang kontak, Jumat (2/10/2015).

Pesawat bernomor registrasi PK-BRM dan bernomor penerbangan MV7503 itu take off atau lepas landas dari bandara Masamba pada pukul 14.25 Wita. Komunikasi dengan kru pesawat itu terjadi 11 menit setelah lepas landas.

baca juga: Pesawat Aviastar yang Hilang Dibeli dari Maskapai Papua Nugini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com