Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Khawatir Aturan Larangan Minol Salah Sasaran

Kompas.com - 03/10/2015, 14:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang mini market dan pengecer lainnya menjual minuman beralkohol dinilai salah sasaran. Aturan tersebut dianggap mematikan mata rantai industri minuman beralkohol.

Ketua Asosiasi Pengusaha Minumam Beralkohol Bambang Britono menyatakan, kecewa dengan pemerintah yang tampak bergeser dari tujuan awalnya yaitu dari membatasi peredaran menjadi pelarangan peredaran.

Dalam Permendag tersebut pemerintah turut melarang mini market dan pengecer untuk menjual minuman beralkohol. Terlebih saat ini DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. "Kan itu adalah ritel. Apalah ada alcohol emergency di Indonesia? Kami melihat konsumsi alkohol di Indonesia sangat rendah," ungkap Bambang dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/10/2015).

Bambang menambahkan, di Indonesia konsumsi bir per orang hanya 1 liter per tahun. Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan negara tetangga Vietnam yaitu 35 liter per tahun dan Malaysia 15 liter per tahun. Bahkan, dari data Departemen Kesehatan, disebutkan bahwa konsumsi minuman alkohol di Indonesia per orang hanya 0,2 persen atau 25ml/hari. 

Ia menyebutkan, aturan tersebut salah sasaran. Alasannya, selama ini yang kerap beredar di media adalah kasus kematian, kebutaan, hingga gagal ginjal yang disebabkan minuman oplosan. Padahal minuman oplosan bukanlah alkohol yang biasa diminum melainkan alkohol teknis.

Bambang, memaparkan ada tiga jenis alkohol, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol, alkohol yang biasa dikonsumsi, dan alkohol teknis yang biasa digunakan untuk luka atau bahan bakar. Menurut dia, banyaknya korban meninggal karena alkohol diawali dari ketidakpahaman masyarakat serta tidak adanya pendidikan yang diberikan pemerintah tentang alkohol. Pasalnya, korban meninggal akibat alkohol dalam setahunnya berkisar 300-500 orang.

Ia menilai, negara tidak hadir dalam mengedukasi masyarakat dan melakukan pencegahan. "Coba kita lihat akar permasalahannya apa. Jangan sampai nanti sudah ada aturan yang ketat buat industri kami, tapi ternyata salah sasaran," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com