Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Saat Badai PHK Menerjang

Kompas.com - 07/10/2015, 10:23 WIB
KOMPAS.com - Yongkie bak tersambar petir mendengar pengumuman yang disampaikan oleh manajemen perusahaan tempat ia bekerja. Tak ada angin, tak ada hujan, para petinggi perusahaan tempatnya bekerja mengumumkan penutupan unit usaha tempat dia bekerja. Otomatis, para karyawan di unit usaha tadi, termasuk Yongkie, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Yongkie sama sekali tidak pernah membayangkan, ia bakal kembali menjadi pengangguran dalam waktu dekat, meskipun dia sudah sering mendengar bahwa akibat gonjang-ganjing dollar, banyak perusahaan kelimpungan dan akan melakukan PHK terhadap karyawannya.

Yongkie tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menerima keputusan PHK. Ia pun mulai mencari tempat kerja baru supaya keuangannya tidak sampai kacau-balau. Masalah keuangan memang selalu mengikuti kasus-kasus PHK. Maklum, lantaran tidak lagi bekerja, orang yang terkena PHK otomatis tidak memiliki pemasukan.

Sementara itu, pengeluaran tiap bulan terus jalan. Karena itulah, para perencana keuangan selalu menyarankan setiap keluarga untuk memiliki dana darurat sekitar enam kali pengeluaran rutin per bulan. Lebih jauh, saat pemasukan keluarga terhenti, keluarga tadi bisa bertahan hingga mendapat sumber pemasukan baru.

Yang jadi masalah, masih banyak orang di Indonesia yang tidak terlalu peduli dengan dana darurat. Alhasil, saat tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan, keluarga tadi tidak memiliki dana darurat yang cukup, atau bahkan tidak memiliki dana darurat sama sekali.

"Padahal, saat seseorang terkena PHK, maka dia dan keluarganya akan masuk dalam survival era," kata Mike Rini, perencana keuangan sekaligus Chief Executive Officer (CEO) MRE Financial & Business Advisory.

Dana pesangon
Lalu, bagaimana sebaiknya pengaturan keuangan keluarga saat pencari nafkah di keluarga terkena PHK, sementara dana darurat tidak mencukupi atau bahkan tidak ada? Dalam kondisi tersebut, keuangan keluarga untuk sementara terpaksa bergantung pada pesangon yang diberikan perusahaan.

"Itu yang dipakai untuk membiayai pengeluaran keluarga," kata Taufik Gumulya, perencana keuangan sekaligus CEO TGRM Financial Planning Services.

Besaran dana pesangon ini tentu berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan gaji si karyawan ketika bekerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, nilai uang pesangon itu antara satu kali hingga sembilan kali gaji karyawan, bergantung pada masa kerja. Contoh, masa kerja delapan tahun ke atas memperoleh pesangon sembilan kali gaji. Selain dana pesangon, perusahaan juga harus memberikan uang penghargaan masa kerja. Nilainya mulai dari dua kali hingga sepuluh kali upah pegawai, bergantung masa kerja. Pegawai dengan masa kerja 24 tahun ke atas berhak menerima uang penghargaan masa kerja sebesar sepuluh kali gaji.

Tentu saja, dana pesangon tersebut tidak boleh digunakan sembarangan. Agar dana pesangon bisa mencukupi kebutuhan keuangan keluarga selama belum menemukan pekerjaan baru, buatlah prioritas penggunaan dana. Agar bisa melakukan alokasi dana secara tepat, ada empat hal yang harus Anda perhitungkan. Pertama, berapa total dana pesangon yang Anda terima dari perusahaan. Kedua, berapa besar dana darurat alias emergency fund yang sudah dimiliki.

Ketiga, berapa besar pengeluaran rutin keluarga setiap bulannya. Keempat, berapa besar sisa utang yang masih harus dibayarkan. Setelah mengetahui poin-poin tersebut, Anda bisa menyusun prioritas penggunaan keuangan keluarga selama tidak ada pemasukan.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com