Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pembiayaan Sektor Riil, OJK Siapkan 6 Paket Pelonggaran Aturan

Kompas.com - 07/10/2015, 18:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah paket kebijakan di sektor keuangan untuk mendorong perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Rabu (7/10/2015) mengatakan ada enam kebijakan yang disiapkan untuk mendorong agar perekonomian kembali bergeliat.

Secara garis besar, enam kebijakan itu mencakup perluasan usaha penitipan valas di bank (trustee), pembentukan asuransi pertanian, revitalisasi modal ventura, pembentukan konsorsium pembiayaan untuk industri ekspor dan ekonomi kreatif, UMKM.

Kebijakan lainnya terkait dengan pemberdayaan lembaga ekspor dan terakhir penghitungan penyaluran kredit berdasarkan proyek.

"Kami akan mendorong perluasan bank yang bisa menyimpan DHE (devisa hasil ekspor). Syarat-syarat bank yang bisa menyimpang DHE akan dilonggarkan," kata Muliaman.

Adapun terkait dengan asuransi pertanian, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN serta konsorsium asuransi yang dipimpin asuransi BUMN.

"Skema asuransi pertanian ini untuk usaha tani padi. Yang 80 persen preminya dibayar pemerintah dan 20 persen oleh petani. Manfaatnya, bisa menutup risiko akibat gagal panen," jelasnya.

Selain itu dengan skema ini, petani bisa bankable karena kerugian ada yang menanggung. Dengan asuransi pertanian, diharapkan juga bisa menstabilkan harga pertanian.

Adapun yang terkait dengan revitalisasi modal ventura, hal ini lebih berkaitan dengan pelonggaran aturan. Pelaku usaha yang bisa mendapatkan suntikan modal dari modal ventura tak lagi harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun juga bisa dalam bentuk CV. Kemudahan ini utamanya akan ditujukan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif.

"Ini nanti juga akan dibentuk pengelolaan dana-dana dari investor untuk penyertaan di berbagai usaha produktif. Modal ventura juga bisa membeli surat utang yang diterbitkan pelaku usaha kecil

Terkait dengan pemberdayaan lembaga ekspor, OJK akan melonggarkan peraturan terkait dengan kelembagaan ini. Dengan pelonggaran ini, nantinya lembaga ekspor tak lagi harus mengikuti ketentuan perbankan.

Terakhir, OJK juga memberi pelonggaran untuk pembiayaan bagi proyek. Dalam hal ini, penghitungan kualitas pembiayaan didasarkan pada proyek yang dikerjakan dan bukan didasarkan kepada pelaksana proyek. "Intinya ini project based. Syaratnya, arus kas masing-masing proyek harus dipisahkan," kata Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com