Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Gencar Perangi Pengiriman TKI Ilegal

Kompas.com - 10/10/2015, 10:20 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, Jumat (9/10/2015), melantik dua orang Pejabat Eselon II dijajarannya. Dua pejabat tersebut adalah Komisaris Besar Pol Nurwindiatno sebagai Direktur Pengamanan dan Pengawasan, dan Firdaus Zazali sebagai Inspektur.

Pada acara pelantikan itu Nusron minta inspektur untuk mampu mengawal perolehan penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) "wajar tanpa pengecualian (WTP)". Sementara itu, kepada Direktur Pamwas, Nusron minta agar mampu menghentikan praktik-praktik yang dilakukan siapapun dengan modus penempatan TKI secara nonprosedural atau ilegal karena hal itu masuk dalam kategori praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Arahan tegas Nusron terhadap setiap penyimpangan tersebut langsung ditindaklanjuti Nurwindianto. Ia langsung melakukan penggerebegan di bekas BLK Al Rizrah di kawasan Cijantung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Pengamanan Kombes Pol Ramadan.

"Kami mengamankan 99 orang calon TKI yang ditampung di bekas BLKLN, angka tersebut selisih dengan data yang dilaporkan yaitu 104 orang calon TKI," kata Ramadan, Jumat (9/10/2015).

Pengakuan Penangguangjawab BLK bernama Nizar, kata Ramadan, bahwa mereka akan dipekerjakan ke negara Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia.

"Dokumen mereka semuanya tidak ada, rencana mereka akan diproses secara perorangan tanpa PTKIS," ungkap Ramadan.

Lebih lanjut Ramadan menuturkan, Calon TKI yang sudah didata tadi adalah, 3 orang berasal dari Jawa Tengah, 23 orang dari Jawa Barat, 73 orang dari NTB.

Hasil pengecekan ke para CTKI tersebut, kata dia, diperoleh hasil bahwa ada 14 CTKI buta huruf alias tidak bisa baca dan tulis dari daerah asal NTB 9 orang dan dari Jabar 5 orang. Kemudian ada 4 orang anak dibawa umur.

"Mereka semua tidak disertai surat atau dokumen pendukung dari Dinas Ketenagakerjaan daerah asalnya. Sementara kami menganggap bahwa proses ini bukan saja melanggar UU 39 tahun 2004 tetapi juga tetapi juga melakukan pelanggaran TPPO," tutup Ramadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com