Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Kilat Investasi, BKPM Beri Berbagai Syarat

Kompas.com - 12/10/2015, 13:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberlakukan proses perizinan investasi tiga jam saja pada 26 Oktober 2015 nanti. Namun, perizinan kilat itu tak berlaku bagi semua investor.

Kepada BKPM Franky Sibarani mengatakan, beberapa syarat harus dipenuhi oleh para investor bila ingin mendapatkan pelayanan kilat BKPM tersebut. "Salah satunya mengharuskan investor langsung yang datang ke BKPM. Jadi pemegang saham dan investor harus hadir sendiri. Kalau lebih dari satu orang, dapat menyertakan surat kuasanya," ujar Franky di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Selain itu, BKPM juga akan memberikan pelayanan kilat izin investasi bila investor memiliki nilai investasi minimal Rp 100 miliar. Sementara syarat selanjutnya adalah investasi harus mampu menyerap tenaga kerja yang besar atau padat karya. "ini untuk mendorong pertumbuhan industri. Makanya, hanya untuk industri. Tentu dengan batasan 1000 orang rata-rata penyerapan tenaga kerjanya," kata Franky.

Sebelumnya, pemerintah melalui paket ekonomi tahap kedua, mempercepat proses investasi dan pemberian fasilitas perpajakan. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, investor yang akan membangun pabrik di kawasan industri cukup mengurus sejumlah izin yang memakan waktu sekitar tiga jam. "Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, atau sekitar tiga jam saja selesai. Investor bisa langsung membangun pabrik setelah tiga jam,"ujarnya Selasa (29/9/2015).

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyebutkan, izin investasi yang bisa diselesaikan selama tiga jam mencakup izin prinsip, akta perusahaan, dan NPWP. Untuk keperluan ini, BKPM akan menyiapkan in-house notaris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com