Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan IV, Upah Buruh Harus Naik Tiap Tahun

Kompas.com - 15/10/2015, 17:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, upah buruh akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan terjadi setiap tahun dengan perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah minimum sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Darmin ketika mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Presiden, Kamis (15/10/2015).

Darmin kemudian menguraikan formula penghitungan kenaikan upah buruh. Dia mencontohkan, jika inflasi 5 persen lalu pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen.

"Jadi untuk kebutuhan hidup layak itu menggunakan formula ini sebagai basis," lanjut Darmin.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menyebutkan, kenaikan upah tersebut dapat mulai diberlakukan tahun depan, bukan lima tahun.

Selanjutnya, Darmin menyebut formula kenaikan upah itu adalah bentuk kehadiran negara dalam pembahasan upah buruh. Pemerintah, menurut dia, tidak ingin membuang waktu dengan pembahasan dalam bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Lebih jauh, Darmin juga menyebut formula yang diterapkan pemerintah untuk upah buruh ini berbeda dengan negara lain.

"Secara konsep, sebetulnya itu sudah bisa dikatakan adil, kenapa? Karena di negara lain, dia pasti tidak memberikan (perhitungan) pertumbuhan ekonomi semuanya kepada buruh karena itu bukan peranan negara, itu peranan pengusaha dan pemilik modal," papar Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com