Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan IV, Pemerintah Akan Berikan KUR untuk Calon TKI

Kompas.com - 15/10/2015, 18:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperluas penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi gelombang ke-IV yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

"Sekarang diubah KUR itu adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha produktif," kata Darmin.

Ia menjelaskan, KUR kini dapat diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Kemudahan ini diberikan dengan pertimbangan membantu calon tenaga kerja tersebut untuk memastikan sumber ekonomi keluarga yang ditinggalkan sementara.

"Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bs bayar," ujarnya.

Selanjutnya, KUR juga dapat diberikan untuk anggota keluarga buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan produktif. Pemberian KUR ini hanya untuk usaha yang produktif.

"Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada buruh yang di-PHK kemudian buka usaha," ungkapnya.

Dalam paket kebijakan gelombang IV, pemerintah juga fokus pada penetapan upah minimum buruh yang menggunakan formula upah minimum ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini dianggap akan memberikan kepastian pada kenaikan upah di setiap tahun dan kepastian berusaha di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pada usaha kecil menengah yang melakukan ekspor atau menopang ekspor. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga produktivitas ekspor nasional dan mencegah terjadinya PHK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com