Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan IV, Pemerintah Akan Berikan KUR untuk Calon TKI

Kompas.com - 15/10/2015, 18:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperluas penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi gelombang ke-IV yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

"Sekarang diubah KUR itu adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha produktif," kata Darmin.

Ia menjelaskan, KUR kini dapat diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Kemudahan ini diberikan dengan pertimbangan membantu calon tenaga kerja tersebut untuk memastikan sumber ekonomi keluarga yang ditinggalkan sementara.

"Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bs bayar," ujarnya.

Selanjutnya, KUR juga dapat diberikan untuk anggota keluarga buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan produktif. Pemberian KUR ini hanya untuk usaha yang produktif.

"Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada buruh yang di-PHK kemudian buka usaha," ungkapnya.

Dalam paket kebijakan gelombang IV, pemerintah juga fokus pada penetapan upah minimum buruh yang menggunakan formula upah minimum ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini dianggap akan memberikan kepastian pada kenaikan upah di setiap tahun dan kepastian berusaha di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pada usaha kecil menengah yang melakukan ekspor atau menopang ekspor. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga produktivitas ekspor nasional dan mencegah terjadinya PHK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com