Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Minta 320 Perusahaan segera Patuhi Aturan "Hedging"

Kompas.com - 19/10/2015, 07:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapan, masih ada 320 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan lindung nilai atau hedging dalam pinjaman luar negerinya. Bank sentral Indonesia itu meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera mematuhi ketentuan BI.

"Sekitar 400 perusahaan itu memang perlu memenuhi kewajiban hedging, kurang lebih 20 persen sudah berhasil memenuhi kebutuhan kewajiban minimun, dan masih ada kira-kira 320 perusahaaan yang belum memenuhi kewajiban minimum hedging," ujar Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Kantor BI, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Dunia internasional, ucap Agus, menyoroti korporasi di negara-negara berkembang lantaran banyak memperoleh dana kredit murah yang berisiko memunculkan kredit bermasalah. Di Indonesia, kata dia, sudah ada 1.600 perusahaan yang memiliki utang luar negeri dan mesti hati-hati terhadap kemunculan kredit bermasalah.

"Dari 1.600 perusahaan 74,8 persen sudah patuh dengan kewajiban minimum melakukan hedging. Dan itu yang paling banyak karena aktiva dalam valuta asingnya lebih banyak dari pasiva dalam valasnya. Jadi yang 74,8 persennya itu kan mereka l sudah memenuhi persyaratan," kata Agus.

Menurut dia, dalam pertemuan IMF, Bank Dunia, dan negara G20 di Peru beberapa waktu lalu, banyak negara berkembang yang ingin mendalami dan ingin memahami bagaimana bisa mengeluarkan aturan terkait kebiasaan perusahaan tersebut.

Hal itu sebagai respons kekhawatiran bila dunia usaha melakukan ULN secara terlalu agresif dan akhirnya membahayakan perusahannya serta membahayakan keuangan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com