Dengan begitu, pengusaha-pengusaha yang memarkir hasil devisa ekspornya di luar negeri bisa dipindahkan ke dalam negeri.
"Hasil ekspor banyak diparkir di luar negeri maka saya kira insentif itu tepat (DHE). Seharusnya devisa hasil ekspor itu tidak diparkir di luar negeri," ujar Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Namun, Kadin juga meminta pemerintah untuk membuat aturan batas waktu DHE yang disimpan di Indonesia dalam dollar AS harus dikonversikan ke rupiah. Dampaknya dinilai akan sangat positif bagi penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Suryo mencontohkan bagaimana India memiliki aturan yang baik dalam hal valuta asing. DHE berupa dollar AS yang disimpan di India akan dikonversi ke dalam mata uang rupee sebulan setelah dana itu disimpan di bank-bank negeri bollywood tersebut.
"Dengan begitu jadi banyak cadangan devisa negara kita. Nah hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian pemerintah," kata Suryo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (23/9/2015) menuturkan bahwa saat ini pajak deposito DHE jika disimpan di bank nasional mencapai 20 persen.
Dengan diterbitkannya paket ekonomi jilid II ini, besaran tersebut dipangkas.
Adapun besaran pajak deposito valas di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Deposito 1 bulan besaran pajak 10 persen
- Deposito 3 bulan besaran pajak 7,5 persen
- Deposito 6 bulan besaran pajak 2,5 persen
- Deposito di atas 6 bulan besaran pajak 0 persen
Jika devisa hasil ekspor dikonversi menjadi rupiah, besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Deposito 1 bulan besaran pajak 7,5 persen
- Deposito 3 bulan besaran pajak 5 persen
- Deposito 6 bulan besaran pajak 0 persen