Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumbang 51 Persen PDB, Sektor Jasa Masih Dianggap Sebelah Mata

Kompas.com - 20/10/2015, 17:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Services Dialog (ISD) menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah terkait sektor jasa.

Keempat rekomendasi itu, yakni, pentingnya pemerintah menunjukkan political will dalam mengembangkan sektor jasa di Indonesia, penguatan koordinasi dan percepatan implementasi, meninjau ulang Daftar Negatif Investasi (DNI), dan depolitisasi penentuan upah minimum regional.

“Sektor jasa seringkali dianggap sebelah mata. Padahal kontribusi sektor jasa mencapai 51 persen dari PDB dan 43 persen dari total lapangan kerja di Indonesia. Namun sampai sekarang sektor jasa belum secara khusus dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Chris Kanter, Ketua Dewan Pendiri/Pembina ISD dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Dia menjelaskan, ISD menyelenggarakan forum resmi untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada kementerian, lembaga, dan para regulator sebagai pemrakarsa kebijakan sektor jasa.

Forum tersebut menampung masukan dari sektor swasta penyedia dan pengguna jasa, pejabat tinggi pemerintahan, institusi penelitian, lembaga donor dan para ahli di bidang Jasa Logistik, Jasa Distribusi, Jasa Energi, dan Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) & e-Commerce. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif ISD Sinta Sirait menambahkan, masukan dari sektor jasa lainnya akan dibahas dalam seri dialog berikutnya.

Hal itu penting dilakukan karena sektor jasa perlu dilihat secara saling keterkaitan (inter-connectedness or inter-linkages), baik antar sektor jasa maupun antara sektor jasa dengan sektor lainnya seperti manufacturing, sumber daya dll.

“Ini semua kami lakukan untuk mendorong pertumbuhan dan efisiensi di sektor jasa Indonesia,” ujar Sinta.

Ia  mengatakan, rekomendasi kepada pemerintah tahun 2015 ini adalah yang pertama dilakukan ISD.

Forum dialog tersebut juga menyampaikan rekomendasi tertulisnya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI terkait dengan Paket Deregulasi Kebijakan Tahap I sampai Tahap IV, berdasarkan hal-hal praktis yang dihadapi oleh sektor jasa swasta dalam operasional bisnis sehari-hari.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com