Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumbang 51 Persen PDB, Sektor Jasa Masih Dianggap Sebelah Mata

Kompas.com - 20/10/2015, 17:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Services Dialog (ISD) menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah terkait sektor jasa.

Keempat rekomendasi itu, yakni, pentingnya pemerintah menunjukkan political will dalam mengembangkan sektor jasa di Indonesia, penguatan koordinasi dan percepatan implementasi, meninjau ulang Daftar Negatif Investasi (DNI), dan depolitisasi penentuan upah minimum regional.

“Sektor jasa seringkali dianggap sebelah mata. Padahal kontribusi sektor jasa mencapai 51 persen dari PDB dan 43 persen dari total lapangan kerja di Indonesia. Namun sampai sekarang sektor jasa belum secara khusus dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Chris Kanter, Ketua Dewan Pendiri/Pembina ISD dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Dia menjelaskan, ISD menyelenggarakan forum resmi untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada kementerian, lembaga, dan para regulator sebagai pemrakarsa kebijakan sektor jasa.

Forum tersebut menampung masukan dari sektor swasta penyedia dan pengguna jasa, pejabat tinggi pemerintahan, institusi penelitian, lembaga donor dan para ahli di bidang Jasa Logistik, Jasa Distribusi, Jasa Energi, dan Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) & e-Commerce. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif ISD Sinta Sirait menambahkan, masukan dari sektor jasa lainnya akan dibahas dalam seri dialog berikutnya.

Hal itu penting dilakukan karena sektor jasa perlu dilihat secara saling keterkaitan (inter-connectedness or inter-linkages), baik antar sektor jasa maupun antara sektor jasa dengan sektor lainnya seperti manufacturing, sumber daya dll.

“Ini semua kami lakukan untuk mendorong pertumbuhan dan efisiensi di sektor jasa Indonesia,” ujar Sinta.

Ia  mengatakan, rekomendasi kepada pemerintah tahun 2015 ini adalah yang pertama dilakukan ISD.

Forum dialog tersebut juga menyampaikan rekomendasi tertulisnya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI terkait dengan Paket Deregulasi Kebijakan Tahap I sampai Tahap IV, berdasarkan hal-hal praktis yang dihadapi oleh sektor jasa swasta dalam operasional bisnis sehari-hari.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com