Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Illegal Fishing yang Dipimpin Menteri Susi Bertanggung Jawab kepada Jokowi

Kompas.com - 21/10/2015, 21:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing payung hukumnya baru saja disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini, Rabu (21/10/2015). Satgas akan berada di bawah komando Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Susi menuturkan, satuan tugas ini akan bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakkan hukum di wilayah laut yuridiksi Indonesia. Satgas yang dibentuk akan benar-benar mengoptimalkan personel, peralatan operasi, dan teknologi.

Satgas Illegal Fishing juga melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Satker Khusus Migas, PT Pertamina (Persero), dan institusi terkait.

“Kenapa Pertamina perlu? Karena kalau operasi, Polri kan butuh minyak, jadi supaya cepat. Enggak ada cerita hari ini layar, habis (BBM), karena Pertamina termasuk tim,” ucap Susi.

Susi menjelaskan, nantinya Satgas Illegal Fishing ini akan bertugas untuk mengawasi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing). Kegiatan seperti ini misalnya adalah duplikasi izin SIPI dan SIKPI, di mana hanya satu kapal yang teregistasi namun ada lebih dari satu kapal yang beroperasi.

Selain itu, unregulated fishing juga bisa berupa pemalsuan ukuran (markdown sizing).

Adapun kewenangan Satgas Illegal Fishing meliputi penentuan target operasi penegakan hukum, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur satgas untuk melakukan operasi penegakkan hukum, serta melaksanakan komando dan pengendalian.

Di bawah Susi sebagai komandan, struktur lengkap organisasi Satgas Illegal Fishing ini meliputi Wakil Kasal TNI Angkatan Laut sebagai Kepala Pelaksana Harian, Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 2, dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com