Hal itu bertentangan dengan keinginan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Kurtubi mengatakan, jika divestasi saham Freeport melalui IPO, negara tidak akan mendapatkan keuntungan sama sekali.
Pasalnya dengan IPO, Freeport bisa mengambil kembali sahamnya melalui lembaga penjamin asing.
"Kalau pakai IPO terjadi, maksud divestasi itu gagal," ungkap Kurtubi.
Kurtubi menegaskan, sudah berbeda pendapat dengan Sudirman dalam divestasi saham. Hal yang diinginkan Kurtubi melalui perusahaan BUMN yang senada dengan Menteri Rini Soemarno.
"Saya berpendapat kewajiban divestasi itu dibeli negara. Negara diwakili Badan Usaha Milik Negara," kata Kurtubi.
Sebelumnya diberitakan, Freeport harus melakukan divestasi saham 10,64 persen.
Dengan begitu negara akan mempunyai saham sebesar 20 persen milik Freeport, mengingat saat ini saham perusahaan asal Amerika di Indonesia baru 9,46 persen.
Sedangkan pada 2019 saham Freeport untuk negara harus sampai 30 persen.
Rencananya, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta PT Aneka Tambang (Antam/persero) Tbk dan PT Inalum yang akan mengambil divestasi saham Freeport Indonesia.
Hal ini sejalan dengan bisnis yang dijalankan Antam dan Inalum sejalan dengan PT Freeport Indonesia dalam pengembangan wilayah tambang. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.