Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MNC Group Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi PT Mobile 8

Kompas.com - 22/10/2015, 14:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Media Nusantara Citra (MNC) Group angkat bicara terkait Kejaksaan Agung yang sedang mengusut dugaan korupsi di PT Mobile 8, yang kini berganti nama menjadi Smartfren. PT Mobile 8 adalah perusahaan yang pernah dimiliki oleh MNC.

Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pengajuan restitusi pajak PT Mobile 8 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah sesuai prosedur. Restitusi pajak itu diberikan setelah KPP memverifikasinya terlebih dahulu.

"Mobile 8 ini perusahaan publik, yang tentunya sebelum kelebihan bayar pajak tersebut dikembalikan, tentu sudah melalui tahap verifikasi dan tax clearence dari kantor pajak," ujar Syafril melalui siaran pers, Kamis (22/10/2015).

Syafril mengatakan, artinya seluruh persoalan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Atas dasar itu, PT Mobile 8 dibeli MNC Group dan kini telah menjadi milik investor lain hingga saat ini.

Syafril menganggap Kejaksaan Agung salah jika mengusut dugaan korupsi di dalam proses tersebut. Menurut dia, tidak ada unsur korupsi di dalam perusahaan yang bernama lengkap PT Mobile-8 Telecom tersebut. Ia meminta Kejagung menjaga independensinya sebagai instansi penegak hukum.

"Kejaksaan Agung diharapkan tidak terjebak konflik kepentingan pihak mana pun karena hal itu berakibat buruk untuk iklim dunia bisnis," kata Syafril.

Versi Kejaksaan Agung

Sebelumnya, kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi pada PT Mobile. Penyidik kejaksaan menduga negara merugi sekitar Rp 10 miliar akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Ketua tim penyidik Ali Nurdin menjelaskan, pada periode 2007-2009, PT Mobile 8 mengadakan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. PT Djaya Nusantara Komunikasi (PT DNK) ditunjuk sebagai distributor pengadaan.

"Ternyata PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Bahkan, menurut keterangan direktur perusahaan itu, Elliana Djaya, transaksi itu dibuat-buat seolah-olah ada," ujar Ali melalui siaran pers, Rabu (21/10/2015) malam.

Kedua perusahaan, kata Ali, bersekongkol untuk membuat pengadaan fiktif. Pada Desember 2007, Mobile 8 mentransfer uang kepada PT DNK sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT DNK menerima faktur pajak dari Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Faktur pajak itu kemudian digunakan Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009. Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.

"Seharusnya PT Mobile 8 tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Dengan demikian, negara merugi sekitar Rp 10 miliar," kata Ali.

Ali menyebutkan bahwa salah satu pemilik perusahaan itu adalah Harry Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group.

Hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. (baca: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pajak PT Mobile 8)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com