Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Kelima Beri Kemudahan untuk Bank Syariah

Kompas.com - 22/10/2015, 20:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan syariah menjadi salah satu sektor yang masuk dalam paket kebijakan kelima yang diumumkan, Kamis (22/10/2015). Pemerintah memutuskan memudahkan sejumlah aktivitas perbankan syariah dengan pemangkasan persyaratan.

"Peraturan pertama yang diterbitkan yaitu dengan diterbitkannya relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah," ujar Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad di Istana Kepresidenan, Kamis (22/10/2015).

Muliaman menuturkan, sebelumnya setiap produk perbankan syariah harus dilaporkan ke OJK. Maka dengan adanya paket kebijakan kelima, hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi karena OJK kini sedang menyusun kodifikasi untuk perbankan syariah.

"Tak perlu lagi minta izin dalam artian harus mengirim surat, karena produk perbankan syariah itu nanti akan dikodifikasi dalam satu buku. Sehingga sepanjang produknya sudah ada kodifikasinya mestinya tak perlu izin lagi, tinggal lapor saja," ujar Muliaman.

Sementara itu, peraturan kedua yang masuk dalam paket kebijakan kelima adalah penyederhanaan syarat dalam pembukaan jaringan kantor, termasuk jaringan konvensional yang induknya bisa dipakai oleh perbankan syariah yang jadi anaknya.

"Oleh karena itu bank syariah tak musti buka cabang, karena induknya ada di mana-mana dan induknya bisa jualan produk syariah. Ini mendorong efisiensi, diharapkan tentu saja harga, tingkat suku bunga dan sebagainya lebih affordable bagi masyarakat," kata Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com