Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tangkap Tiga Kapal Asing

Kompas.com - 27/10/2015, 15:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan, baru-baru ini ada tiga kapal perikanan asing (KIA) yang kembali ditangkap oleh aparat pemerintah Indonesia. Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua KIA berbendera Filipina, dan satu kapal berbendera Malaysia. “Dua KIA berbendera Filipina ditangkap pada 21 Oktober 2015 oleh KRI Sultan Hasanudin-366 dan Satuan Kapal Eskorta Koarmatim, di perairan Laut Sulawesi, posisinya di 03 09’50’’ U – 120 13’28 T,” kata Susi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Adapun kedua kapal berbendera Filipina yang ditangkap yakni FB Dave dengan bobot mati 35 GT, dan KM. Boko-Boko dengan bobot mati 30 GT. Kapal FB Dave dinakhodai oleh Wilson A Estabor dengan tiga ABK berkebangsaan Filipina. Sedangkan KM Boko-Boko dinakhodai Romeo Bari Watro dengan tiga ABK berkebangsaan Filipina. “Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Kedua kapal dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Susi.

Sementara itu satu kapal berbendera Malaysia, bernama KM Naga Mas/TW.1888/6/F dengan bobot mati 22 GT ditangkap oleh Direktortat Polisi Perairan Polda Kalimantan Timur, di perairan teritorial Karang Unarang, Indonesia, di posisi 04 06 366 LU 118 10 84 BT, pada tanggal 23 Oktober 2015. Kapal KM Naga Mas/TW.1888/6/F tersebut berawak dua orang ABK dan diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dokumen yang lengap yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). “Kapal melanggar pasal 27 ayat 2 sub pasal 93 ayat 2 (tidak memiliki SIPI), UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Pelaku dikenakan pidana enam tahun penjara,” pungkas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com