Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Dasar Hukum "Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan"?

Kompas.com - 27/10/2015, 16:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sering kali, pesan "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan" tertulis di bon atau struk belanja dari toko atau si pedagang.

Pesan itu seakan menjadi harga mati yang tak bisa ditawar konsumen. Padahal, tak jarang, barang yang sudah dibeli tersebut ternyata cacat.

Sebenarnya, bolehkah konsumen mengembalikan barang cacat yang didapat kepada si pedagang? Bagaimana dasar hukumnya?

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya sudah mengatur kesetaraan antara si pedagang dan si pembeli.

Salah satunya ada pada pasal 18 beleid tersebut.

"Kalau di bon ada tulisan 'barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan' sebetulnya itu pedagang sudah melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Kalau barang cacat, harus dong dikembalikan," kata Widodo dalam Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum, di Plaza Kenari Mas, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Dia mengatakan, bukan tidak mungkin barang dan atau jasa yang diterima konsumen ternyata cacat atau rusak. Pada kondisi ini, konsumen berhak mengembalikan barang kepada pedagang atau toko yang menjual.

Merujuk Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen atau perjanjian.

Pada Pasal 18 ayat (1) poin c tertulis bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang menyatakan bahwa mereka berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen.

"Setiap klausul baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum," demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com